Berita

/

Berita

/

30 Persen Tenaga SPPG Wajib dari Warga Kurang Mampu

30 Persen Tenaga SPPG Wajib dari Warga Kurang Mampu

Nomor: SIPERS-277/BGN/10/2025

Berita 14 Oktober 2025

picture-30 Persen Tenaga SPPG Wajib dari Warga Kurang Mampu

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan ibu di seluruh Indonesia, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mewajibkan setiap dapur gizi (SPPG) merekrut minimal 30 persen tenaga kerjanya dari warga kurang mampu di sekitar lokasi, sebagai upaya memperluas dampak sosial dan ekonomi program tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Dengan langkah ini, BGN berharap Program MBG tidak hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga membuka peluang kerja baru di tingkat desa dan kelurahan.

“Setiap dapur gizi MBG wajib memberdayakan masyarakat sekitar, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Minimal 30 persen tenaga dapur harus direkrut dari warga lokal yang kurang mampu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut Hida, kebijakan ini selaras dengan semangat circular economy village yang diusung BGN—yakni menjadikan program gizi sebagai penggerak ekonomi sirkular di desa. Selain membantu menekan angka pengangguran, tenaga lokal juga mendapat pelatihan pengolahan makanan sehat, manajemen dapur, dan keamanan pangan.

“Jadi mereka tidak hanya bekerja, tetapi juga belajar. Setelah program berjalan, banyak dari mereka yang bisa membuka usaha kecil berbasis kuliner sehat. Inilah efek berganda dari MBG,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, BGN memberi keleluasaan kepada yayasan pengelola SPPG untuk merekrut warga sekitar sebagai juru masak, petugas kebersihan, sopir pengantar makanan, hingga tenaga administrasi. Setiap pekerja mendapatkan upah harian dan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang biayanya diambil dari dana operasional program.

“Dengan begitu, ekonomi masyarakat desa ikut berputar. Program ini bukan sekadar memberi makan bergizi, tapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” tambah Hida.

Selain tenaga dapur, BGN juga mendorong agar bahan baku makanan MBG dibeli dari UMKM lokal, koperasi, dan petani setempat. Hal ini untuk memastikan rantai pasok pangan tetap berpihak pada ekonomi rakyat, sekaligus menjaga ketersediaan bahan segar di tiap daerah.

“Dari beras, telur, sayur, hingga ikan—semuanya bisa dipasok dari desa sekitar dapur gizi. Dengan begitu, MBG menjadi katalis bagi ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tutur Hida.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menargetkan pembentukan 32.000 dapur gizi (SPPG) pada 2025, dengan potensi menyerap lebih dari 150.000 tenaga kerja baru di seluruh Indonesia. BGN optimistis kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

“Kalau setiap dapur gizi menjadi sumber rezeki dan ilmu bagi masyarakatnya, maka MBG tidak hanya memberi makan, tapi juga memberi harapan,” pungkas Hida.(SPS)

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional