Berita

/

Berita

/

Aturan Limbah MBG Disiapkan, BGN Libatkan Lintas Sektor

Aturan Limbah MBG Disiapkan, BGN Libatkan Lintas Sektor

Nomor: SIPERS-48A/BGN/01/2026

Berita 22 Januari 2026

picture-Aturan Limbah MBG Disiapkan, BGN Libatkan Lintas Sektor

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menyusun Rancangan Peraturan BGN tentang Upaya Penanganan Sisa Makanan dan Limbah Kemasan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyusunan aturan ini dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Jakarta, Kamis (22/1), sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan. “Program Makan Bergizi Gratis harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berkelanjutan, termasuk dalam pengelolaan sisa makanan dan limbah kemasan,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (22/1).

Menurut Hida, isu sisa makanan dan limbah kemasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus penyelenggaraan MBG, mulai dari perencanaan menu, distribusi, hingga evaluasi pelaksanaan di lapangan. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih teknis dan operasional agar pelaksanaan program tetap selaras dengan standar kesehatan lingkungan.

Rancangan peraturan ini memuat penguatan prinsip pencegahan sisa makanan sejak tahap perencanaan, pengelolaan limbah kemasan yang aman dan ramah lingkungan, serta kejelasan peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman internal bagi pelaksana program.

Aturan Limbah MBG Disiapkan, BGN Libatkan Lintas Sektor

Doc. Biro Hukum dan Humas

BGN juga memastikan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan vertikal dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta keterpaduan horizontal dengan regulasi lain di bidang lingkungan hidup, pengelolaan sampah, pangan, dan kesehatan. Kejelasan norma dinilai penting agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Hida menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini. “Pengaturan sisa makanan dan limbah kemasan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan sinergi kuat antar kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pelaksana agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Hida.

Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, dan Badan Pangan Nasional. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan kewenangan antar pemangku kepentingan.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional