Aturan MBG Tegaskan Larangan Konflik Kepentingan Mitra
Nomor: SIPERS-171A/BGN/08/2025
Berita • 13 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerapan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan akuntabilitas kemitraan dalam program nasional tersebut.
Dalam juknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG, BGN secara tegas melarang adanya afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk rangkap peran antara pengelola mitra dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi maupun pengawasan. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik tidak sehat sejak tahap awal kemitraan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa larangan konflik kepentingan merupakan prinsip utama dalam tata kelola program MBG. “BGN memastikan seluruh proses pemilihan mitra SPPG dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan, sebagaimana diatur secara jelas dalam juknis,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut Hida, pengaturan yang tegas ini bertujuan menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh calon mitra. Dengan menutup ruang afiliasi dan rangkap peran, BGN ingin memastikan bahwa setiap mitra terpilih murni berdasarkan kapasitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Larangan konflik kepentingan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Kami ingin memastikan bahwa kemitraan yang terbangun benar-benar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional