Aturan Teknis MBG Lindungi Program dari Risiko Hukum
Nomor: SIPERS-171B/BGN/08/2025
Berita • 13 Agustus 2015
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa aturan teknis kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disusun sebagai upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) MBG yang menjadi pedoman operasional di lapangan.
Melalui juknis juknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG, BGN mengatur secara rinci mekanisme kemitraan, persyaratan administrasi, pembagian peran, serta kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pengaturan ini bertujuan mencegah potensi permasalahan hukum akibat ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan program.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa keberadaan juknis menjadi instrumen penting dalam perlindungan hukum program. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG disusun untuk memberikan kepastian prosedur sekaligus melindungi program dari risiko hukum yang dapat muncul akibat pelaksanaan yang tidak sesuai aturan,” ujar Hida pada Rabu, (13/8).
Menurut Hida, aturan teknis yang jelas juga memberikan perlindungan bagi mitra yang menjalankan program sesuai ketentuan. Dengan adanya pedoman tertulis, setiap pihak memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.
“BGN ingin memastikan bahwa seluruh proses Program Makan Bergizi Gratis berjalan dalam koridor hukum yang sama. Kepatuhan terhadap juknis menjadi kunci utama pencegahan risiko hukum di kemudian hari,” jelas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional