Bersama Kejaksaan RI, BGN Sukses Melaksanakan Penyuluhan Hukum
Nomor: SIPERS-239/BGN/09/2025
Berita • 24 September 2025
Sumber:
Doc.Biro Hukum dan Humas BGNPekanbaru – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan RI telah sukses melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Kepala Regional (Kareg), Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-provinsi Riau sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola program pemenuhan gizi nasional.
Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu peran Kejaksaan RI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan RI telah membentuk klinik hukum, guna memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi serta saran kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Dado Achmad Ekroni, dalam paparannya pada kegiatan penyuluhan hukum pencegahan pelanggaran dalam tata kelola program pemenuhan gizi nasional di Riau, Rabu (24/9).
“Pendampingan hukum ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya preventif agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan,” ujar Dado.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai bahwa pendampingan hukum menjadi langkah positif bagi BGN di tengah banyaknya insiden keamanan pangan yang kerap terjadi.
“Kami menyambut baik langkah ini. Bagi BGN, hal ini merupakan momentum penting di tengah maraknya insiden keamanan pangan yang akhir-akhir ini terjadi,” ujar Hida.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum bersama Kejaksaan RI, BGN berharap segala bentuk pelanggaran hukum dalam tata kelola program MBG dapat dicegah dan diantisipasi dengan baik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional