BGN Dorong Keadilan Antar Daerah Lewat MBG
Nomor: SIPERS-60B/BGN/01/2026
Berita • 27 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan prioritas nasional pada wilayah terpencil melalui penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan negara sekaligus upaya mendorong keadilan antar daerah dalam pemenuhan gizi anak di seluruh Indonesia.
Penegasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi landasan hukum pelaksanaan MBG yang menempatkan wilayah terpencil sebagai bagian penting dari agenda nasional pembangunan gizi.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penerbitan pedoman teknis ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan pesan kebijakan yang jelas. Menurutnya, keberpihakan pada wilayah terpencil merupakan bagian dari komitmen negara dalam memastikan keadilan pembangunan.
“Pedoman teknis ini mengirimkan sinyal kuat bahwa wilayah terpencil menjadi prioritas nasional dalam kebijakan gizi, sehingga pelaksanaan Program MBG diarahkan untuk menjangkau seluruh daerah secara adil,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, perbedaan kondisi geografis dan kapasitas antar daerah tidak boleh menjadi penghambat pemenuhan hak gizi anak. Oleh karena itu, tata kelola MBG dirancang untuk mendorong kesetaraan layanan gizi melalui pendekatan yang berkeadilan dan adaptif terhadap kondisi wilayah.
Pedoman teknis ini mengatur tata kelola MBG secara terstruktur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dengan mempertimbangkan kesenjangan antar daerah. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat pemerataan kualitas layanan gizi di seluruh wilayah Indonesia.
“Keputusan ini menegaskan komitmen BGN dalam mendorong keadilan antar daerah, sehingga setiap anak, tanpa memandang lokasi wilayahnya, memperoleh akses gizi yang setara,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional