Berita

/

Berita

/

BGN Finalisasi Standar Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Pelayanan Gizi yang Akuntabel

BGN Finalisasi Standar Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Pelayanan Gizi yang Akuntabel

Nomor: -

Berita 4 Juli 2025

picture-BGN Finalisasi Standar Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Pelayanan Gizi yang Akuntabel

Nomor: SIPERS-125/BGN/07/2025


Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan transparan. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Finalisasi Rancangan Keputusan tentang Standar Layanan Publik sebagai bagian dari upaya pembentukan regulasi internal di bidang layanan informasi dan pemenuhan gizi nasional.

"Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan lanjutan dari proses pembentukan regulasi internal Badan Gizi Nasional di bidang layanan informasi publik," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati di Jakarta, Jumat (4/7). 

Sebelumnya, BGN telah merampungkan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang saat ini tinggal menunggu tahap pengesahan.

Lebih lanjut Hida menjelaskan, penyusunan standar layanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 21 yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menetapkan standar pelayanan. 

Selain itu, BGN juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan sebagai panduan teknis dalam penyusunan dokumen kebijakan tersebut.

Regulasi yang sedang difinalisasi ini akan menjadi pedoman baku dalam pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan BGN, khususnya dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas layanan gizi yang berkualitas.

Kegiatan finalisasi ini diselenggarakan berdasarkan Rencana Kerja Biro Hukum dan Humas BGN Tahun Anggaran 2025 dan merupakan bagian dari misi kelembagaan dalam membangun sistem layanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan adanya standar layanan publik yang jelas dan terukur, BGN berharap seluruh satuan kerjanya dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, efisien, serta mampu menjawab tantangan dan dinamika kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.

"Penyusunan regulasi ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban normatif saja, tetapi juga menjadi komitmen kita bersama untuk memberikan layanan yang lebih transparan, berkepastian hukum, dan akuntabel kepada masyarakat, terutama dalam bidang pemenuhan gizi nasional," pungkasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional