Berita

/

Berita

/

BGN Gelar Penyuluhan Hukum, Cegah Penyimpangan Program Gizi Nasional

BGN Gelar Penyuluhan Hukum, Cegah Penyimpangan Program Gizi Nasional

Nomor: SIPERS-212/BGN/09/2025

Berita 12 September 2025

picture-BGN Gelar Penyuluhan Hukum, Cegah Penyimpangan Program Gizi Nasional

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih sebagai kunci keberhasilan program pemenuhan gizi nasional.

Kenyataannya, di lapangan masih ditemukan potensi pelanggaran, mulai dari penyimpangan administrasi, gratifikasi dalam distribusi bantuan makanan bergizi, kurangnya transparansi dalam pelaporan anggaran, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan bahan pangan.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, saat Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pelanggaran Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional, di Jakarta, Jumat (12/9).

"Data dari KPK tahun 2022 menyebutkan bahwa sektor pangan dan bantuan sosial termasuk salah satu sektor yang paling rawan penyimpangan. Hal ini menjadi alarm bagi kita semua untuk memperkuat mekanisme pencegahan," ucap Hida dalam sambutannya.

Hida menambahkan, penyuluhan hukum memiliki peran penting karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga langkah pencegahan.

Melalui kegiatan ini, BGN ingin membangun kesadaran hukum (legal awareness) bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan seluruh pemangku kepentingan.

"Kita berharap penyuluhan hukum ini bisa berfungsi sebagai early warning system, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini," ujarnya.

Hal ini menurut Hida, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Lebih dari itu, kegiatan ini juga mendukung prinsip good governance: partisipatif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN," katanya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional