Berita

/

Berita

/

BGN Larang Peran Broker dalam Kemitraan SPPG

BGN Larang Peran Broker dalam Kemitraan SPPG

Nomor: SIPERS-171D/BGN/08/2025

Berita 13 Agustus 2025

picture-BGN Larang Peran Broker dalam Kemitraan SPPG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keterlibatan perantara atau broker dalam kemitraan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini ditegaskan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra SPPG MBG untuk memastikan kemitraan dijalankan secara langsung, transparan, dan profesional tanpa campur tangan pihak ketiga informal.

Dalam juknis juknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG, BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan seleksi mitra dilakukan secara langsung antara calon mitra dan BGN, tanpa mekanisme perantara. Ketentuan ini bertujuan menutup ruang praktik calo yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dan konflik kepentingan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pelarangan peran broker merupakan bagian dari penguatan tata kelola program. “BGN tidak membuka ruang bagi perantara atau broker dalam kemitraan SPPG. Seluruh proses harus mengikuti juknis pemilihan mitra secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Hida, kemitraan langsung akan memastikan setiap mitra dinilai berdasarkan kapasitas dan kepatuhan terhadap ketentuan, bukan berdasarkan akses atau kedekatan tertentu. Dengan demikian, kualitas layanan pemenuhan gizi dapat terjaga sejak tahap seleksi.

“Praktik perantara justru berpotensi merugikan program dan mencederai kepercayaan publik. Karena itu, juknis secara tegas melarang keterlibatan pihak ketiga informal dalam proses kemitraan SPPG MBG,”tegas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional