Berita

/

Berita

/

BGN Matangkan Regulasi Standar Gizi Program MBG melalui Rapat Harmonisasi

BGN Matangkan Regulasi Standar Gizi Program MBG melalui Rapat Harmonisasi

Nomor: SIPERS-141/BGN/03/2026

Berita 10 Maret 2026

picture-BGN Matangkan Regulasi Standar Gizi Program MBG melalui Rapat Harmonisasi

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) terus mematangkan regulasi pendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan BGN tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3).

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan yang dilakukan bersama Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selain rancangan tentang Standar Gizi, turut dibahas pula rancangan peraturan mengenai kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data BGN.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi standar gizi menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai prinsip gizi seimbang dan kebutuhan kelompok sasaran.

“Peraturan ini menjadi landasan penting agar penyusunan menu dan pemenuhan zat gizi dalam Program MBG memiliki standar yang jelas, seragam, dan berbasis kebutuhan gizi kelompok sasaran,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (10/3).

Hida menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang mengharuskan pengaturan lebih lanjut mengenai standar gizi oleh BGN.

Menurut Hida, dengan adanya standar yang jelas, penyelenggaraan Program MBG di berbagai daerah dapat berjalan lebih terukur dan konsisten, mulai dari penentuan Angka Kecukupan Gizi (AKG), penyusunan menu, hingga aspek mutu dan keamanan pangan.

“Standar ini juga menjadi dasar dalam proses pembinaan, pemantauan, dan pengawasan agar setiap makanan yang diberikan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional