Berita
/
Berita
/
BGN Perkuat Standar Keamanan Pangan MBG, Fasilitator Diminta Kawal Implementasi di Daerah
BGN Perkuat Standar Keamanan Pangan MBG, Fasilitator Diminta Kawal Implementasi di Daerah
Nomor: SIPERS-42/BGN/01/2026
Berita • 20 Januari 2026
Sumber:
doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya penguatan standar gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring dengan percepatan pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.
Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola BGN, Niken Gandini, menyampaikan bahwa meskipun probabilitas kejadian luar biasa (KLB) akibat pangan relatif kecil, dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik. Oleh karena itu, penerapan standar keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam implementasi MBG.
“Secara data, insiden keamanan pangan hanya sekitar 0,005 persen dari total penerima manfaat. Namun dampaknya tinggi karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap program MBG secara keseluruhan,” tegas Niken di Jakarta, Selasa (20/1).
Sebagai langkah mitigasi, BGN mewajibkan seluruh SPPG yang beroperasi untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah operasional. Hingga awal 2026, baru sekitar 6.150 SPPG atau 32 persen yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Selain sertifikasi, BGN juga mewajibkan pelatihan bagi penjamah pangan dan relawan SPPG. Setiap SPPG harus memastikan minimal 50 persen peserta pelatihan lulus sebagai prasyarat pemenuhan standar keamanan pangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Ke depan, BGN akan menerapkan sistem akreditasi keamanan pangan bagi SPPG dengan kategori A, B, dan C. Skema ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja penyelenggaraan MBG di daerah.
Dalam paparannya, Niken menekankan bahwa fasilitator regional memegang peran strategis sebagai penghubung kebijakan pusat dan implementasi daerah. Fasilitator diharapkan mampu menyampaikan regulasi, pedoman teknis, serta perubahan petunjuk teknis (juknis) secara tepat dan kontekstual.
Ia menjelaskan bahwa revisi juknis MBG dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola program yang masih berkembang. Masukan dari lapangan menjadi bahan penting dalam penyesuaian kebijakan agar lebih responsif terhadap tantangan implementasi di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan kepulauan.
“Fasilitator bukan hanya menyampaikan materi, tetapi memastikan standar gizi, keamanan pangan, dan mekanisme pengawasan benar-benar dipahami dan diterapkan di SPPG,” jelas Niken.
Melalui pelatihan ToT ini, BGN berharap para fasilitator regional mampu menjaga konsistensi kualitas pelaksanaan MBG, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa program ini dikelola secara profesional, aman, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional