Berita

/

Berita

/

BGN Punya Diskresi Atur MBG Saat Libur dan Kondisi Darurat

BGN Punya Diskresi Atur MBG Saat Libur dan Kondisi Darurat

Nomor: SIPERS-44G/BGN/01/2026

Berita 21 Januari 2026

picture-BGN Punya Diskresi Atur MBG Saat Libur dan Kondisi Darurat

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan memiliki kewenangan diskresi dalam mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada situasi khusus, seperti libur panjang, bencana alam, maupun kondisi darurat lainnya. Diskresi ini diperlukan agar layanan pemenuhan gizi tetap berjalan adaptif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.

Kewenangan diskresi tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini memberikan ruang bagi BGN untuk melakukan penyesuaian kebijakan tanpa mengabaikan prinsip pemenuhan gizi dan keamanan pangan.

Melalui diskresi tersebut, BGN dapat menyesuaikan mekanisme distribusi, jadwal operasional, serta pola layanan MBG sesuai kondisi di daerah. Penyesuaian dilakukan agar penerima manfaat tetap memperoleh layanan gizi secara layak meskipun dalam kondisi tidak normal.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan diskresi merupakan instrumen penting dalam menjaga kesinambungan program nasional. “BGN diberikan ruang diskresi untuk mengatur pelaksanaan MBG pada kondisi tertentu agar layanan gizi tidak terhenti akibat situasi darurat atau libur panjang,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut Hida, diskresi tersebut dijalankan dengan tetap mengacu pada regulasi dan prinsip kehati-hatian. Setiap penyesuaian kebijakan dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan masyarakat serta kondisi faktual di daerah terdampak.

Selain memastikan keberlanjutan layanan, kebijakan diskresi juga bertujuan menjaga efektivitas dan ketepatan sasaran program. Dengan fleksibilitas kebijakan, MBG diharapkan mampu beradaptasi terhadap tantangan geografis, cuaca ekstrem, maupun kondisi kedaruratan lainnya.

“Fleksibilitas dalam pelaksanaan MBG menjadi bagian dari kesiapsiagaan negara dalam melindungi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pemenuhan gizi,” tambah Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional