Berita

/

Berita

/

BGN Terapkan Sistem Kendali Risiko Pangan di MBG

BGN Terapkan Sistem Kendali Risiko Pangan di MBG

Nomor: SIPERS-118B/BGN/06/2025

Berita 26 Juni 2025

picture-BGN Terapkan Sistem Kendali Risiko Pangan di MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sertifikasi keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimaknai sebagai pemenuhan administrasi semata, melainkan sebagai sistem pengendalian risiko pangan yang berbasis pendekatan ilmiah. Melalui mekanisme ini, potensi bahaya pangan diidentifikasi dan dikendalikan secara sistematis sejak awal proses.

Penerapan sistem tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI NO. 52.2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada SPPG. Dalam pedoman ini, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) menjadi instrumen utama untuk memitigasi risiko kontaminasi pangan pada setiap tahapan pengelolaan makanan MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan pangan MBG. “BGN tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi memastikan setiap SPPG memahami dan menerapkan prinsip pengendalian risiko pangan secara nyata di lapangan,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (26/6).

Melalui sistem HACCP, setiap SPPG diwajibkan melakukan analisis bahaya, menentukan titik kendali kritis, serta menetapkan prosedur pemantauan dan tindakan korektif. Pendekatan ini memungkinkan potensi bahaya biologis, kimia, maupun fisik dikendalikan sebelum berdampak pada konsumen, khususnya anak-anak penerima manfaat MBG.

Hida menambahkan, penerapan SLHS dan HACCP mencerminkan profesionalisme kebijakan BGN dalam mengelola program berskala nasional. “Sertifikasi ini menjadi alat kerja untuk mencegah risiko, bukan sekadar formalitas. Dengan sistem yang jelas, keamanan pangan MBG dapat dijaga secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas

Badan Gizi Nasional