BGN Tetapkan Standar Ketat Susu Program MBG
Nomor: SIPERS-323G/BGN/11/2025
Berita • 5 November 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan mutu pangan anak melalui penetapan standar ketat penyediaan susu pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen tersebut dituangkan dalam Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 012/05/01/SK.12/10/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG.
Petunjuk teknis ini menjadi acuan nasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan setiap produk susu yang disalurkan kepada penerima manfaat—anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui—memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penyusunan juknis tersebut merupakan langkah strategis BGN untuk mencegah potensi beredarnya produk susu yang tidak layak konsumsi dalam pelaksanaan program MBG.
“BGN memastikan seluruh proses penyediaan dan distribusi susu dalam Program MBG berjalan sesuai standar yang ketat. Ini penting untuk melindungi kelompok penerima manfaat, terutama anak-anak dan kelompok rentan,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam petunjuk teknis tersebut, BGN mengatur secara rinci spesifikasi produk susu, mulai dari persyaratan kandungan gizi, standar mutu, sertifikasi produk, ketentuan kemasan, hingga mekanisme pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan prosedur konsumsi. Selain itu, juknis juga memuat mekanisme penarikan produk serta pelaporan kejadian ikutan sebagai bagian dari sistem pengendalian risiko.
Hida menegaskan, standar yang ditetapkan BGN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia, serta mitra pelaksana di daerah.
“Petunjuk teknis ini menjadi instrumen BGN untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap kualitas dan keamanan susu MBG. Seluruh pelaksana wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan agar program berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” tegas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional