BGN Tetapkan Tahapan Jelas Pemilihan Mitra SPPG
Nomor: SIPERS-171G/BGN/08/2025
Berita • 13 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan tahapan yang jelas dan terstruktur dalam pemilihan mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai acuan resmi proses seleksi di seluruh wilayah.
Dalam juknis tersebut, BGN mengatur alur waktu pemilihan mitra secara berjenjang, mulai dari pengajuan, verifikasi administrasi dan teknis, hingga penetapan mitra SPPG. Penegasan tahapan ini bertujuan memberikan kepastian proses sekaligus memastikan seleksi berjalan tertib, objektif, dan sesuai ketentuan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa kejelasan tahapan seleksi menjadi bagian penting dari transparansi program. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG disusun untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan terstruktur, terukur, dan dapat dipantau secara akuntabel,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (13/8).
Selain kepastian tahapan, BGN juga menekankan pentingnya integritas data dan dokumen calon mitra. Juknis pemilihan mitra SPPG MBG mewajibkan seluruh data legal dan administrasi yang diajukan bersifat benar, valid, dan dapat diverifikasi sebagai dasar penilaian kelayakan.
Hida menegaskan bahwa manipulasi data atau dokumen merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada proses seleksi. “BGN tidak mentoleransi ketidaksesuaian data. Manipulasi dokumen atau informasi akan berujung pada gugurnya calon mitra dari proses seleksi,” kata Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional