BGN Tutup Celah Risiko Pangan Program MBG
Nomor: SIPERS-118C/BGN/06/2025
Berita • 26 Juni 2025
Sumber:
Doc. BIro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menutup berbagai celah risiko pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) pangan dalam skala besar. Upaya pencegahan ini dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian dan pengawasan keamanan pangan yang ketat dan berlapis.
Langkah tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI NO. 52.2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada SPPG. Pedoman ini dirancang untuk mengidentifikasi potensi bahaya pangan sejak awal, sekaligus menetapkan langkah pencegahan yang harus diterapkan oleh seluruh SPPG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa pencegahan menjadi pendekatan utama dalam pengelolaan keamanan pangan MBG. “BGN menutup celah risiko dengan memastikan setiap tahapan pengelolaan pangan dikendalikan secara sistematis, sehingga potensi KLB dapat dicegah sebelum terjadi,” Hida di Jakarta, Kamis (26/6).
Melalui penerapan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), setiap SPPG diwajibkan melakukan analisis bahaya dan pengendalian titik kritis dalam proses pengolahan pangan. Pendekatan ini memungkinkan risiko biologis, kimia, dan fisik dikendalikan secara terukur.
Hida menambahkan, selain sertifikasi, BGN juga menerapkan pengawasan berkelanjutan melalui audit dan pemantauan rutin. “Pengawasan ini bersifat preventif, bukan reaktif. Tujuannya memastikan standar keamanan pangan dijalankan konsisten dalam operasional harian,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional