BGN Tutup Celah Susu Tak Layak Konsumsi
Nomor: SIPERS-20D/BGN/04/2025
Berita • 8 April 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penutupan seluruh celah distribusi susu yang tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui pengaturan ketat, BGN melarang peredaran susu kedaluwarsa, rusak kemasan, atau tidak sesuai standar demi melindungi kesehatan anak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025. Kebijakan ini yang mengatur persyaratan mutu, kelayakan produk, serta mekanisme pengendalian distribusi. Juknis tersebut menjadi instrumen preventif untuk mencegah kelalaian sistemik sebelum menimbulkan dampak kesehatan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen yang tegas. “BGN menutup ruang bagi susu yang tidak layak konsumsi. Pencegahan dilakukan sejak awal agar anak tidak menjadi pihak yang menanggung risiko,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (08/4).
Selain aspek kelayakan produk, juknis juga menegaskan kewajiban pencatatan dan pelaporan distribusi susu secara menyeluruh. Setiap tahapan penyaluran MBG harus terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari prinsip keterlacakan atau traceability.
Menurut Hida, pencatatan ini menjadi elemen penting dalam pengawasan program nasional. “Setiap tetes susu MBG harus dapat ditelusuri. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional