BGN Ubah Pendekatan MBG di Wilayah Terpencil
Nomor: SIPERS-60E/BGN/01/2026
Berita • 27 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah paradigma pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menempatkan wilayah terpencil bukan lagi sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai prioritas utama. Perubahan pendekatan ini tercermin dalam pedoman teknis tata kelola MBG yang diberlakukan secara nasional.
Paradigma baru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi dasar hukum dalam memperkuat posisi wilayah terpencil sebagai bagian strategis dari kebijakan gizi nasional.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pedoman teknis ini disusun untuk mengoreksi cara pandang lama dalam pelaksanaan program. Menurutnya, wilayah terpencil tidak lagi diposisikan sebagai sasaran pasif, tetapi sebagai fokus kebijakan yang memerlukan pendekatan khusus dan berkelanjutan.
“Pedoman teknis ini menandai perubahan paradigma, di mana wilayah terpencil diposisikan sebagai prioritas dalam Program MBG, bukan sekadar objek pelaksanaan kebijakan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, perubahan paradigma tersebut tercermin dalam pengaturan tata kelola yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis, sosial, dan kapasitas wilayah. Dengan pendekatan ini, pelaksanaan MBG diharapkan lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Pedoman teknis ini juga memperkuat peran wilayah terpencil dalam kerangka kebijakan nasional, sehingga pelaksanaan Program MBG tidak bersifat seragam, tetapi mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan antar daerah. Pengaturan tersebut menjadi landasan bagi pemerataan manfaat program gizi secara nasional.
“Keputusan ini menegaskan bahwa wilayah terpencil memiliki posisi strategis dalam kebijakan gizi nasional, sehingga pelaksanaan MBG diarahkan untuk benar-benar menjawab kebutuhan di wilayah tersebut,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional