BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki SLHS
Nomor: SIPERS-208C/BGN/09/2025
Berita • 9 September 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta —Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan dan distribusi makanan bergizi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 — dan menjadi standar nasional pertama yang menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu regulasi terpadu.
“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap kebersihan dan keamanan makanan anak-anak Indonesia. SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, di Jakarta, Selasa (9/9).
Setiap SPPG Harus Lolos Pemeriksaan Sanitasi
SLHS akan menjadi bukti bahwa setiap dapur SPPG telah memenuhi lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.
Pemeriksaan kelayakan dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup, dengan supervisi teknis dari BGN.
SPPG yang belum memenuhi standar akan mendapat pendampingan teknis dan masa perbaikan, sebelum diizinkan kembali melayani penerima manfaat.
“SLHS bukan sekadar sertifikat administratif. Ini adalah jaminan bahwa makanan yang keluar dari SPPG benar-benar aman, higienis, dan layak konsumsi,” ujar Hida.
SLHS akan diterbitkan oleh pemerintah daerah dan berlaku selama satu tahun. Setiap tahun, sertifikat akan dievaluasi ulang untuk memastikan standar higienitas tetap terjaga.
“Kualitas gizi anak-anak dimulai dari SPPG yang bersih dan aman. Melalui SLHS, kami ingin memastikan standar itu benar-benar terjadi di seluruh pelosok negeri,” tutupnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional