Berita

/

Berita

/

Distribusi MBG di Masa Libur Berdasarkan Kesepakatan

Distribusi MBG di Masa Libur Berdasarkan Kesepakatan

Nomor: SIPERS-440D/BGN/12/2025

Berita 22 Desember 2025

picture-Distribusi MBG di Masa Libur Berdasarkan Kesepakatan

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa libur dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan satuan pendidikan atau lembaga terkait, tanpa unsur paksaan. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program MBG pada Libur Akhir Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa distribusi MBG kepada peserta didik selama masa libur hanya dapat dilakukan apabila sekolah, madrasah, atau pesantren bersedia memfasilitasi kehadiran penerima manfaat atau titik distribusi. Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka distribusi menyesuaikan mekanisme alternatif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi hak penerima manfaat.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesepakatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap otonomi satuan pendidikan sekaligus upaya menjaga ketertiban pelaksanaan program.

“Distribusi MBG di masa libur tidak dilakukan secara sepihak. Semua berbasis kesepakatan sukarela dengan pihak sekolah atau lembaga pendidikan. Ini penting agar pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan keberatan di lapangan,” ujar Hida di Jakarta, Senin (22/12).

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa kesepakatan distribusi harus memperhatikan kesiapan fasilitas, aspek keamanan pangan, serta kemampuan pencatatan administrasi. SPPG tetap diwajibkan mendokumentasikan setiap proses distribusi dan memastikan paket MBG diserahkan langsung kepada penerima manfaat yang terverifikasi.

Khairul menambahkan bahwa mekanisme sukarela ini justru memperkuat kualitas layanan MBG di masa libur karena setiap distribusi dilakukan dengan kesiapan dan kesadaran bersama.

“Dengan kesepakatan sukarela, distribusi MBG di masa libur menjadi lebih terkontrol. Tidak ada paksaan, tetapi tetap ada tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak menerima makanan bergizi yang aman dan layak,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional