Harga Bahan MBG Wajib Disurvei Tiap Minggu di Daerah
Nomor: SIPERS-48C/BGN/01/2026
Berita • 22 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pelaksanaan survei harga pasar bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara rutin setiap minggu di daerah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kewajaran harga bahan baku sekaligus memastikan efisiensi dan keberlanjutan pelaksanaan program.
Ketentuan survei harga mingguan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang menegaskan pentingnya perencanaan pengadaan berbasis kondisi pasar lokal.
Survei harga dilakukan sebagai dasar perencanaan belanja bahan pangan MBG agar tetap sesuai dengan dinamika harga dan ketersediaan di daerah. Dengan pemantauan berkala, pengadaan bahan pangan dapat dilakukan secara adaptif tanpa mengganggu stabilitas pasar setempat.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan survei harga mingguan menjadi instrumen penting dalam pengendalian biaya program. “Pemantauan harga bahan pangan dilakukan secara rutin agar pelaksanaan MBG tetap efisien dan tidak terdampak lonjakan harga pasar,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Hida, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga stabilitas harga di tingkat lokal. Dengan perencanaan berbasis data harga pasar, pengadaan bahan pangan MBG diharapkan tidak menimbulkan distorsi maupun tekanan terhadap harga di masyarakat.
Selain mendukung efisiensi anggaran, survei harga mingguan juga membantu menjaga kualitas menu MBG. Penyesuaian bahan pangan dapat dilakukan tanpa mengurangi nilai gizi yang telah ditetapkan sesuai standar.
“Survei harga menjadi dasar pengambilan keputusan agar MBG tetap berjalan optimal meskipun terjadi fluktuasi harga pangan,” jelas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional