Berita

/

Berita

/

Insentif SPPG Rp 6 Juta/Hari Tidak Dibayarkan Selama Berstatus Suspend

Insentif SPPG Rp 6 Juta/Hari Tidak Dibayarkan Selama Berstatus Suspend

Nomor: SIPERS-144/BGN/03/2026

Berita 10 Maret 2026

picture-Insentif SPPG Rp 6 Juta/Hari Tidak Dibayarkan Selama Berstatus Suspend

Jakarta — Dalam rangka menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan adanya mekanisme pengenaan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa pengenaan sanksi suspend tersebut berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi. Ia juga meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran.

“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, PPK perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan,” kata Ranto pada Rapat Koordinasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional di Kantor BGN, Senin (10/3).

Ranto juga menjelaskan bahwa data terkait SPPG yang diberikan sanksi suspend akan disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai dasar tindak lanjut dan menjadi rujukan bagi PPK dalam melakukan penelaahan serta verifikasi sebelum pembayaran.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan SPPG yang menerima sanksi suspend tidak memperoleh penyaluran dana selama status tersebut, serta untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” tutup Ranto.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional