Juknis MBG Perketat Standar Keamanan Pangan Anak
Nomor: SIPERS-175B/BGN/08/2025
Berita • 14 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerapan Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap makanan yang disajikan kepada anak memenuhi aspek higienitas, keamanan, dan kelayakan konsumsi sesuai standar nasional.
Dalam juknis tersebut, BGN menetapkan persyaratan teknis dapur SPPG secara rinci, mulai dari kelayakan sarana prasarana, alur pengolahan makanan, hingga pengendalian kebersihan lingkungan kerja. Standar ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses seleksi mitra agar kualitas pangan yang disajikan tetap terjaga secara konsisten.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam program MBG. “Melalui juknis pemilihan mitra SPPG, BGN memastikan bahwa standar mutu dan keamanan pangan diterapkan sejak tahap seleksi, bukan hanya saat pelaksanaan di lapangan,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (14/8).
Selain persyaratan dapur, juknis juga mengatur mekanisme pengendalian mutu makanan, termasuk prosedur penanganan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan menjaga kualitas gizi makanan anak.
Hida menjelaskan, penerapan standar yang ketat ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kesehatan anak sebagai sasaran utama program. “BGN ingin memastikan bahwa setiap porsi MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi. Karena itu, mitra SPPG wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis yang tercantum dalam juknis,” kata Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional