Berita

/

Berita

/

Juknis SPPG Perkuat Kepastian Hukum Program MBG

Juknis SPPG Perkuat Kepastian Hukum Program MBG

Nomor: SIPERS-175D/BGN/08/2025

Berita 14 Agustus 2025

picture-Juknis SPPG Perkuat Kepastian Hukum Program MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG menjadi payung hukum operasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Juknis ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui juknis pemilihan mitra SPPG MBG, BGN mengatur secara rinci mekanisme kemitraan, pembagian peran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan tersebut menjadi acuan pelaksanaan di lapangan agar program berjalan seragam, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa keberadaan juknis sangat penting untuk meminimalkan potensi perbedaan tafsir di lapangan. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG berfungsi sebagai pedoman hukum operasional agar seluruh pelaksanaan program memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Hida, kepastian hukum juga memberikan perlindungan bagi mitra SPPG yang menjalankan program sesuai ketentuan. Dengan aturan yang tertulis dan terstandar, mitra memiliki kejelasan dalam melaksanakan tugas serta memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

“BGN ingin memastikan bahwa seluruh proses Program Makan Bergizi Gratis berjalan dalam koridor hukum yang sama di seluruh daerah. Karena itu, juknis menjadi rujukan utama dalam setiap tahapan pelaksanaan,” kata Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional