Juknis Susu MBG Jadi Rujukan Keamanan Anak
Nomor: SIPERS-22A/BGN/04/2025
Berita • 10 April 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 kini menjadi rujukan nasional dalam aspek keamanan pangan anak, melampaui fungsi teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata.
Juknis tersebut dirancang sebagai benchmark baru lintas sektor dalam pengelolaan susu konsumsi anak, dengan mengatur standar keamanan, mutu, dan distribusi secara komprehensif. Pendekatan ini menempatkan keamanan pangan anak sebagai kebijakan strategis jangka panjang, bukan sekadar kebutuhan program tahunan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa juknis ini disusun untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. “Juknis Susu MBG tidak hanya menjadi pedoman operasional, tetapi rujukan nasional untuk mencegah risiko keamanan pangan yang dapat berdampak pada kesehatan anak,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Hida, pengaturan tersebut dirancang untuk menutup potensi bahaya biologis maupun kimia sejak awal rantai distribusi. “BGN menempatkan pencegahan risiko keracunan sebagai prioritas, sehingga setiap tahapan penyediaan dan distribusi susu diatur secara ketat,” katanya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional