Kearifan Lokal Diusulkan Jadi Infrastruktur Pangan
Nomor: SIPERS-246B/BGN/10/2025
Berita • 1 Oktober 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan agar kearifan lokal diakui sebagai bagian dari infrastruktur sosial pangan nasional. Gagasan ini disampaikan dalam buku “Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal: Jalan Lain untuk Program Makan Bergizi Gratis”, yang menjadi rujukan konseptual penguatan kebijakan ketahanan pangan, termasuk pelaksanaan Program MBG.
Buku tersebut menempatkan kearifan lokal bukan sekadar tradisi, melainkan sistem sosial yang mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi pangan di tingkat komunitas. Pengakuan resmi terhadap sistem ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
BGN menilai bahwa selama ini kearifan lokal sering berada di luar kerangka kebijakan formal, sehingga rentan tergerus oleh pendekatan pangan yang seragam dan berbasis industri. Padahal, banyak praktik lokal terbukti mampu menjaga stabilitas pangan dan ketahanan komunitas dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, selaku penanggung jawab buku, menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kearifan lokal. “Kearifan lokal perlu diposisikan sebagai infrastruktur sosial pangan yang harus diakui dan dilindungi negara, karena di sanalah ketahanan pangan komunitas dibangun,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Hida pengakuan formal terhadap kearifan lokal juga akan memperkuat posisi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam sistem pangan nasional. Dengan dasar hukum yang jelas, praktik pangan tradisional dapat dikembangkan secara berkelanjutan tanpa kehilangan nilai dan fungsinya.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, pengakuan ini dinilai membuka ruang integrasi sistem pangan lokal ke dalam kebijakan nasional secara lebih adil dan terstruktur. MBG dipandang dapat menjadi jembatan antara kebijakan negara dan praktik pangan berbasis komunitas.
Hida menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap kearifan lokal merupakan bagian dari perubahan paradigma kebijakan pangan. “Tanpa pengakuan resmi, kearifan lokal akan terus terpinggirkan. Padahal, ia adalah fondasi sosial yang penting bagi kedaulatan dan ketahanan pangan,” jelasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional