Kemenkes: SLHS Gratis, Pengawasan Dilakukan Secara Internal dan Eksternal
Nomor: SIPERS-66/BGN/01/2026
Berita • 29 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasYogyakarta - Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Dr. dr. Then Suyanti, M.M. menegaskan bahwa pembuatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberikan secara gratis. Adapun komponen yang berbayar hanya terbatas pada pemeriksaan laboratorium, yang dilakukan melalui laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas).
“Untuk pembuatan SLHS ini sebenernya gratis yang berbayar itu pemeriksaan lab, jadi membayar itu Labkesmasnya, ke labkesdanya. Kalau labkesda tidak ada maka bisa menggunakan puskesmas,” ujar dr. Then pada Rapat Kerja Teknis Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran di Yogyakarta, Kamis (29/1).
Namun demikian, dr. Then menjelaskan untuk pelatihan penjamah makanan memang ada biaya yang diperlukan. Sebagai alternatif yang lebih praktis dan terjangkau, Kementerian Kesehatan menyediakan Learning Management System (LMS) sebagai sistem pelatihan berbasis daring yang dapat diakses di mana saja.
“Jadi supaya praktis tanpa biaya pakai LMS saja, LMS itu itu kami buka sebanyak-banyaknya, ini juga 50.000 belum full masih ada 8.000,” jelas dr. Then.
Lebih lanjut dr. Then juga menjelaskan bahwa pengawasan SLHS tidak berhenti setelah diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, Kemenkes menerapkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal ini dilaksanakan oleh tenaga yang berada di SPPG, mengingat mereka berinteraksi langsung dan rutin dengan penjamah makanan. Sedangkan untuk pengawasan secara eksternal oleh Kemenkes dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Nanti kita ada pengawasan secara internal dan eksternal, internal dilakukan oleh tenaga yang ada di SPPG karena sebagian mereka yang berinteraksi terus sehingga bisa memantau penjamah makan,” kata dr. Then.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan Kemenkes tengah menyederhanakan instrumen ceklis yang akan digunakan sebagai acuan dari pengawasan internal. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Indikator Kinerja Layanan (IKL). Saat ini, terdapat 14 SOP yang kemenkes gunakan, yang merupakan standar dari BGN dan disesuaikan dalam implementasinya di lapangan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional