Komitmen Tertib Arsip, BGN Terima Pedoman Final dari ANRI
Nomor: SIPERS-354/BGN/11/2025
Berita • 20 November 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNSambutan Kepala Biro Umum dan Keuangan, Lili KhamiliyahJakarta – Badan Gizi Nasional menerima dokumen final Pedoman Kearsiapan BGN dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pedoman ini menjadi acuan dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang lebih tertib, terarah, dan profesional. Agenda Ekspose dan Serah Terima Dokumen Final Pedoman Kearsipan BGN berlangsung di Jakarta pada Kamis, (20/11).
“Penyusunan pedoman ini telah melalui rangkaian proses koordinasi, pembahasan substansi, serta penyelarasan kebijakan yang melibatkan berbagai unit kerja dalam beberapa rapat sebelumnya,” ucap Khairul Hidayati, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Sebelumnya, penyusunan pedoman ini telah melalui beberapa tahapan penting dan sistematis. Tahapan dimulai dengan wawancara dan konsultasi teknis ke masing-masing unit kerja oleh tim ANRI, dilanjutkan dengan rapat pembahasan draft sebanyak tiga kali.
Ekspose ini bukan sekadar forum penyampaian isi dokumen, tetapi merupakan proses pemaparan, klarifikasi, dan pemantapan pemahaman di antara seluruh unit kerja mengenai substansi pedoman yang telah disusun.
“Agenda ekspose hari ini memungkinkan seluruh peserta untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai bentuk, struktur, dan muatan pedoman. Melalui pemaparan ini, kita ingin memastikan tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi ketidaksamaan tafsir, dan tidak ada lagi perbedaan pola pengelolaan arsip antar-unit,” tutur Lili Khamiliyah selaku Kepala Biro umum dan Keuangan.
Sebagai lembaga yang menjalankan tugas dalam pemenuhan gizi secara nasional untuk pertama kalinya di Indonesia, pedoman kearsipan penting untuk acuan dalam menyimpan dokumen tentang penyelenggaraan Program MBG ke depannya.
“Dengan adanya tertib arsip ini, diharapkan ke depan arsip-arsip ini terkait kebijakan strategis di lingkungan BGN ini bisa diselamatkan menjadi arsip bersejarah yang bisa masuk ke ANRI untuk melengkapi data terkait pemenuhan gizi kedepannya,” ungkap Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan, Suminarsih.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional


