Layanan MBG Libur Diatur Resmi dan Tertib Administrasi
Nomor: SIPERS-445A/BGN/12/2025
Berita • 23 Desember 2025
Sumber:
doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur akhir tahun dan libur sekolah diatur secara resmi melalui regulasi yang jelas dan dilaksanakan dengan ketertiban administrasi yang ketat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program MBG pada Libur Akhir Tahun 2025.
Melalui surat edaran tersebut, BGN memastikan bahwa seluruh penyesuaian layanan MBG selama libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah dilakukan berdasarkan kerangka hukum dan petunjuk teknis yang sah, bukan kebijakan ad hoc di lapangan. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menjalankan mekanisme distribusi sesuai pedoman, termasuk pengaturan jadwal, mekanisme bundling, hingga pendokumentasian dan pelaporan realisasi layanan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa kepastian kebijakan berbasis regulasi menjadi fondasi utama agar program tetap berjalan konsisten meski terjadi penyesuaian kalender layanan.
“Pelayanan MBG selama libur tidak dilakukan secara improvisasi. Semuanya diatur secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 agar seluruh satuan pelaksana memiliki acuan yang sama dan bekerja dalam koridor hukum yang jelas,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (23/12).
Selain memberikan kepastian kebijakan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola program. Setiap distribusi MBG, baik yang dilakukan harian maupun melalui paket bundling, wajib dicatat secara rinci dalam sistem pelaporan, dilengkapi daftar penerima, dokumentasi serah terima, serta pencatatan penggunaan biaya operasional.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di tingkat wilayah juga diberi mandat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan MBG selama libur guna memastikan ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, serta tertib administrasi di seluruh SPPG.
Hida menambahkan bahwa ketertiban administrasi menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas anggaran dan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.
“Administrasi yang tertib memastikan setiap paket MBG dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bagian dari komitmen BGN menjaga transparansi dan integritas program, terutama pada periode libur yang memiliki tantangan pengawasan tersendiri,” tegasnya.
BGN menegaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 bersifat sementara (ad hoc) dan tidak mengubah petunjuk teknis penyelenggaraan MBG secara permanen. Setelah periode libur berakhir, seluruh layanan MBG akan kembali mengikuti mekanisme operasional normal sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional