Berita

/

Berita

/

MBG Daerah Terpencil, Bukti Negara hadir dan Cegah Ketimpangan Gizi

MBG Daerah Terpencil, Bukti Negara hadir dan Cegah Ketimpangan Gizi

Nomor: SIPERS-60F/BGN/01/2026

Berita 27 Januari 2026

picture-MBG Daerah Terpencil, Bukti Negara hadir dan Cegah Ketimpangan Gizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat kehadiran negara di wilayah dengan akses paling sulit melalui penerapan pedoman teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi nasional untuk mencegah ketimpangan gizi anak, khususnya di wilayah terpencil yang selama ini menghadapi keterbatasan layanan dan infrastruktur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi landasan hukum pelaksanaan MBG yang memastikan negara hadir secara nyata dalam pemenuhan gizi anak di daerah sulit akses.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pedoman teknis ini dirancang sebagai instrumen negara untuk menjangkau wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan layanan dasar. Menurutnya, kehadiran negara melalui Program MBG harus dirasakan secara adil oleh seluruh anak Indonesia.

“Melalui pedoman teknis ini, negara memastikan kehadirannya hingga wilayah paling sulit dijangkau, sekaligus menjamin anak-anak di daerah terpencil tidak tertinggal dalam pemenuhan gizi,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (27/1).

Hida menjelaskan, ketimpangan akses layanan gizi berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas kesehatan dan tumbuh kembang anak antarwilayah. Oleh karena itu, pedoman teknis MBG disusun sebagai langkah Badan Gizi Nasional untuk menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Pedoman teknis ini mengatur berbagai aspek tata kelola MBG, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial wilayah terpencil. Pengaturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Badan Gizi Nasional dalam mencegah ketimpangan gizi anak dan memperkuat kehadiran negara di wilayah terpencil, agar Program MBG berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional