MBG Diperkuat dengan Tata Kelola Akuntabel dan Transparan
Nomor: SIPERS-64B/BGN/01/2026
Berita • 28 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi publik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan pedoman teknis tata kelola di wilayah terpencil. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan program gizi nasional dijalankan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diawasi publik.
Penguatan akuntabilitas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31670 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi landasan hukum dalam membangun tata kelola Program MBG yang bersih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pedoman teknis MBG disusun untuk memperjelas mekanisme pertanggungjawaban dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Menurutnya, kejelasan aturan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kontrol publik.
“Pedoman teknis ini dirancang untuk memastikan Program MBG dijalankan secara akuntabel dan transparan, sehingga setiap proses dan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, penguatan akuntabilitas juga berfungsi sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam implementasi program. Dengan tata kelola yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terstruktur, risiko pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalkan.
Pedoman teknis ini mengatur aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Program MBG secara sistematis. Melalui pengaturan tersebut, BGN mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan gizi nasional, khususnya di wilayah terpencil.
“Keputusan ini menegaskan komitmen BGN untuk menjalankan Program MBG secara bersih dan transparan, sekaligus membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari tata kelola yang baik,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional