MBG Diperkuat sebagai Sistem Berkelanjutan, Bukan Program Sementara
Nomor: SIPERS-64C/BGN/01/2026
Berita • 28 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan kebijakan sementara atau program ad hoc. Penegasan ini ditandai dengan penguatan sistem tata kelola MBG melalui pedoman teknis yang disusun sebagai kerangka kebijakan berkelanjutan, khususnya untuk wilayah terpencil.
Penegasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang memastikan Program MBG dijalankan sebagai sistem yang terstruktur dan berkesinambungan, bukan sekadar respons jangka pendek.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa keberadaan pedoman teknis ini menunjukkan komitmen BGN dalam membangun sistem program gizi yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, MBG dirancang sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang negara.
“Keputusan ini menegaskan bahwa Program MBG bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem pembangunan gizi yang dirancang untuk berjalan secara berkelanjutan,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, penguatan sistem dilakukan melalui pengaturan tata kelola yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program. Dengan kerangka tersebut, pelaksanaan MBG di wilayah terpencil memiliki arah kebijakan yang konsisten dan dapat terus dikembangkan.
Pedoman teknis ini juga menjadi instrumen untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan MBG lintas waktu, sekaligus memperkuat akuntabilitas program. Melalui pendekatan sistemik, BGN berupaya menjaga stabilitas dan kualitas pelaksanaan program gizi nasional.
“Dengan pedoman teknis ini, BGN membangun fondasi sistem yang memastikan Program MBG dapat terus berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional