MBG Jadi Strategi Tekan Kemiskinan dan Ketimpangan Daerah
Nomor: SIPERS-50C/BGN/01/2026
Berita • 24 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai salah satu instrumen strategis untuk menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan antarwilayah. Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang menegaskan peran MBG sebagai bagian dari intervensi pembangunan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Melalui MBG, kelompok masyarakat rentan memperoleh akses terhadap makanan bergizi secara berkelanjutan, sehingga beban pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk kebutuhan pangan, dapat ditekan. Intervensi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang terintegrasi. “Program MBG tidak hanya meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menekan beban ekonomi keluarga dan mengurangi kesenjangan antarwilayah,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Hida, dampak MBG terhadap pengurangan ketimpangan terlihat dari pemerataan akses layanan gizi di wilayah perkotaan hingga daerah terpencil. Pendekatan ini dilakukan agar manfaat program dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain memberikan bantuan langsung, MBG juga mendorong perputaran ekonomi lokal melalui keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha di daerah. Aktivitas tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat setempat.
“Dengan pendekatan yang menyeluruh, MBG diharapkan menjadi salah satu pilar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial yang berkelanjutan,” tambah Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional