Berita

/

Berita

/

MBG Wilayah Terpencil Diatur Berbeda, Pemerintah Terapkan Pendekatan Afirmasi

MBG Wilayah Terpencil Diatur Berbeda, Pemerintah Terapkan Pendekatan Afirmasi

Nomor: SIPERS-68B/BGN/01/2026

Berita 29 Januari 2026

picture-MBG Wilayah Terpencil Diatur Berbeda, Pemerintah Terapkan Pendekatan Afirmasi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan pendekatan afirmasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil dengan menetapkan pengaturan yang berbeda dari daerah lainnya. Kebijakan ini menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan kondisi geografis, akses, dan tantangan spesifik wilayah terpencil demi menjamin keadilan struktural.

Pendekatan afirmasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi penerapan tata kelola MBG yang adaptif dan kontekstual di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses layanan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa kebijakan ini disusun dengan prinsip keadilan, bukan keseragaman. Menurutnya, wilayah terpencil membutuhkan perlakuan khusus agar tujuan Program MBG dapat tercapai secara optimal.

“Program MBG tidak bisa diterapkan dengan pendekatan yang sama di seluruh wilayah. Untuk daerah terpencil, diperlukan kebijakan afirmatif agar anak-anak tetap mendapatkan hak gizi secara setara,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, pedoman teknis tersebut memberi ruang penyesuaian dalam berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan. Penyesuaian ini dirancang untuk menjawab tantangan lapangan yang tidak ditemui di wilayah dengan akses dan infrastruktur memadai.

Melalui pengaturan khusus ini, pemerintah memastikan bahwa keterbatasan geografis tidak menjadi penghalang bagi keberhasilan Program MBG. Pendekatan afirmasi diharapkan mampu mendorong efektivitas program sekaligus memperkecil kesenjangan layanan gizi antarwilayah.

“Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan negara agar wilayah terpencil tidak tertinggal dalam pelaksanaan Program MBG, sekaligus memastikan kebijakan gizi nasional berjalan adil dan tepat sasaran,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional