Mitra SPPG MBG Wajib Taat Tata Kelola Keuangan
Nomor: SIPERS-176B/BGN/08/2025
Berita • 15 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kewajiban akuntabilitas keuangan bagi seluruh mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini ditegaskan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai upaya memastikan pengelolaan anggaran program dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam juknis tersebut, mitra SPPG diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi keuangan, mulai dari kelengkapan dokumen, pencatatan penggunaan anggaran, hingga kewajiban pelaporan secara berkala. Aturan ini menjadi bagian dari proses seleksi sekaligus pengawasan berkelanjutan terhadap mitra yang terlibat dalam program MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa tata kelola keuangan yang baik merupakan fondasi utama keberhasilan program. “Melalui juknis pemilihan mitra SPPG MBG, BGN menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut Hida, kewajiban pelaporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab mitra kepada negara dan masyarakat. Dengan sistem administrasi yang jelas, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
“BGN tidak mentoleransi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan. Kepatuhan mitra terhadap juknis menjadi indikator utama keberlanjutan kerja sama dalam Program Makan Bergizi Gratis,” tegas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional