Mutu MBG Diawasi Auditor Independen Terakreditasi
Nomor: SIPERS-119A/BGN/06/2025
Berita • 29 Juni 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa mutu dan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diawasi melalui mekanisme audit independen yang objektif dan terakreditasi. Seluruh dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan siap diaudit kapan saja sebagai bentuk disiplin operasional dan pengendalian mutu program.
Mekanisme pengawasan ini mengacu padaKeputusan Kepala BGN RI NO. 52.2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada SPPG. Dalam pedoman tersebut, proses sertifikasi melibatkan lembaga sertifikasi independen yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), guna menjamin objektivitas dan kredibilitas penilaian.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa keterlibatan auditor independen menjadi elemen penting dalam menjaga mutu MBG. “BGN memastikan proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga yang kompeten dan terakreditasi KAN, sehingga penilaian terhadap SPPG bersifat objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida di Jakarta, Minggu (29/6).
Melalui sistem ini, setiap dapur MBG tidak hanya dinilai pada saat pendaftaran program, tetapi dituntut untuk selalu siap menghadapi audit. Kesiapan operasional menjadi indikator penting bahwa standar keamanan pangan benar-benar diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya dipersiapkan menjelang pemeriksaan.
Hida menambahkan, kewajiban siap diaudit mencerminkan disiplin dan kontrol yang kuat dalam pengelolaan MBG. “Audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan standar dijalankan secara konsisten demi menjaga mutu dan keamanan pangan bagi penerima manfaat,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional