Berita

/

Berita

/

Pedoman Teknis MBG Wilayah Terpencil Resmi Berlaku Nasional

Pedoman Teknis MBG Wilayah Terpencil Resmi Berlaku Nasional

Nomor: SIPERS-68D/BGN/01/2026

Berita 29 Januari 2026

picture-Pedoman Teknis MBG Wilayah Terpencil Resmi Berlaku Nasional

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan pedoman teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil sebagai kebijakan nasional. Ketentuan ini menjadi payung hukum pelaksanaan MBG guna memastikan program gizi strategis tersebut berjalan dengan kepastian aturan, standar yang seragam, dan legitimasi negara di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31670 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Program MBG di daerah dengan keterbatasan akses dan infrastruktur.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pedoman teknis ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola program gizi di wilayah terpencil. Menurutnya, kejelasan aturan menjadi kunci agar implementasi program dapat berjalan efektif dan akuntabel.

“Pedoman teknis ini menjadi dasar hukum yang memastikan Program MBG di wilayah terpencil dilaksanakan dengan tata kelola yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (29/1).

Hida menjelaskan, Keputusan tersebut juga dirancang untuk menjawab tantangan implementasi di lapangan, khususnya di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit. Dengan adanya standar teknis yang baku, seluruh pelaksana program memiliki acuan yang sama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Pedoman teknis ini mengatur berbagai aspek penting tata kelola MBG, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kebijakan gizi nasional tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dan dapat diterapkan secara konsisten di wilayah terpencil.

“Keputusan ini menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan kepastian aturan, sehingga Program MBG dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran, termasuk di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional