Berita

/

Berita

/

Pemda Didorong Aktif Awasi Pelaksanaan SPPG MBG

Pemda Didorong Aktif Awasi Pelaksanaan SPPG MBG

Nomor: SIPERS-176C/BGN/08/2025

Berita 15 Agustus 2025

picture-Pemda Didorong Aktif Awasi Pelaksanaan SPPG MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peran tersebut ditegaskan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG, yang menempatkan pemda sebagai pengawas dan fasilitator, bukan sebagai pelaksana langsung program.

Dalam juknis pemilihan mitra SPPG MBG, BGN mengatur pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pelaksana. Pemerintah daerah diharapkan mendukung kelancaran program melalui fungsi pembinaan, koordinasi, serta pengawasan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa keterlibatan pemda sangat penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas program di daerah. “Melalui juknis ini, BGN menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai pengawas dan fasilitator agar pelaksanaan SPPG MBG tetap sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Hida, pemisahan peran tersebut bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan independensi mitra SPPG sebagai pelaksana layanan pemenuhan gizi. Dengan fungsi pengawasan yang kuat, pemda dapat membantu mendeteksi dan mencegah potensi kendala sejak dini.

“Pemda memiliki peran strategis dalam memastikan standar pelayanan gizi dijalankan secara konsisten. Namun, pemda tidak terlibat sebagai pelaksana langsung agar tata kelola program tetap objektif dan profesional,” kata tegas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional