Percepat Infrastruktur MBG, BGN Susun Aturan Kerja Sama Pembangunan SPPG
Nomor: SIPERS-142/BGN/03/2026
Berita • 10 Maret 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Upaya mempercepat penyediaan infrastruktur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Badan tentang kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyiapan sarana program dalam rapat harmonisasi di Jakarta, Selasa (10/3).
Rapat harmonisasi tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pengaturan kerja sama pembangunan SPPG diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur pendukung program dapat berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (10/3).
Hida menjelaskan, rancangan peraturan tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari bentuk dan mekanisme kerja sama, persyaratan mitra, hingga standar bangunan serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam operasional SPPG.
Selain itu, kerja sama dalam pembangunan dan penyiapan sarana program dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga yayasan atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
“Regulasi ini juga mengatur skema pendanaan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak, sehingga pembangunan infrastruktur program dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” jelasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional