Berita

/

Berita

/

Perkuat Pondasi Hukum dan Pengawasan, BGN Sosialisasi 7 Peraturan Baru

Perkuat Pondasi Hukum dan Pengawasan, BGN Sosialisasi 7 Peraturan Baru

Nomor: SIPERS-337A/BGN/11/2025

Berita 13 November 2025

picture-Perkuat Pondasi Hukum dan Pengawasan, BGN Sosialisasi 7 Peraturan Baru

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan Sosialisasi 7 Peraturan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan yang baik di lingkungan internal lembaga pemerintahan ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan, tahun ini merupakan momentum penting dalam pelaksanaan agenda reformasi kelembagaan dan implementasi Rencana Strategis (Renstra) BGN Tahun 2025–2029.

"Selain menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis BGN Tahun 2025–2029, tahun ini juga menjadi momentum konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat dasar hukum, pengawasan, serta tata kelola yang baik di lingkungan BGN," ujar Hida saat membuka sambutannya di Jakarta, Kamis (13/11).

Hida menjelaskan, tujuh peraturan baru yang disosialisasikan menjadi pedoman utama dalam manajemen kelembagaan, administrasi, serta penguatan integritas pegawai.

Adapun ketujuh regulasi tersebut mencakup Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan BGN; Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BGN; Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan BGN.

Berikutnya Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGN; Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas; Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis BGN Tahun 2025–2029; dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan BGN.

Ia menegaskan bahwa pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru ini sangat penting agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip good governance, berorientasi pada hasil, serta berlandaskan integritas dan etika pelayanan publik.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai, pejabat, dan unit kerja memahami arah kebijakan serta makna substantif dari setiap peraturan yang telah ditetapkan. Pemahaman ini sangat penting agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berorientasi pada hasil, serta berlandaskan nilai integritas dan etika pelayanan publik," ucapnya.

Selain membahas tujuh peraturan internal tersebut, kegiatan sosialisasi juga mengulas tema Tata Kelola Pengundangan dan Publikasi Peraturan di Era Digital. Topik ini menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem hukum pemerintah agar proses penyusunan, pengundangan, dan publikasi peraturan menjadi lebih terbuka, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan publik.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum; Inspektur II BGN; Kepala Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; Tenaga Ahli Inspektorat Utama BGN; Tenaga Ahli Biro Hukum dan Humas; serta seluruh perwakilan unit kerja lingkup BGN.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional