Berita
/
Berita
/
Perkuat Tata Kelola Arsip, BGN Bahas Draf Lanjutan Kebijakan dan Pedoman Standar Kearsipan Internal
Perkuat Tata Kelola Arsip, BGN Bahas Draf Lanjutan Kebijakan dan Pedoman Standar Kearsipan Internal
Nomor: SIPERS-329A/BGN/11/2025
Berita • 7 November 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghelat Rapat Pembahasan Draf III Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan dan Pedoman Operasional Standar Kearsipan Internal yang dihelat pada 7-8 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembahasan dengan tema yang sama sebelumnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menuturkan bahwa agenda kali ini meliputi dua hal pokok pembahasan yakni Draf Rancangan Peraturan BGN tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pedoman Operasional Standar Kearsipan.
"Kedua agenda ini sangat strategis, karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menyediakan pedoman teknis yang akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan fungsi kearsipan di lingkungan Badan Gizi Nasional," kata Hida dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Hida, kearsipan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai rekaman administratif, tetapi juga sebagai memori kolektif bangsa yang bernilai strategis dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kesinambungan pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, penyusunan kebijakan penyelenggaraan kearsipan menjadi langkah yang sangat penting untuk memberikan arah, kepastian, serta standar yang seragam bagi seluruh instansi dalam melaksanakan fungsi kearsipan," sebutnya.
Selain itu, lanjut Hida, penyusunan pedoman operasional standar kearsipan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting karena berfungsi sebagai instrumen teknis yang membantu seluruh unit kerja di lingkungan BGN dalam melaksanakan tugas sehari-hari. "Dengan pedoman yang seragam, kita dapat mewujudkan keteraturan prosedur, efisiensi pelaksanaan, serta peningkatan kualitas pengelolaan arsip di setiap unit kerja," ujarnya
Melalui kebijakan yang kuat dan pedoman operasional yang jelas, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan akuntabel, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional dan modern.
"Melalui Rapat Pembahasan Draf III Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan dan Pedoman Operasional Standar Kearsipan BGN, kita ingin memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjadi pedoman yang aplikatif dalam pelaksanaan fungsi kearsipan di lingkungan Badan Gizi Nasional," tutur Hida.
Rapat pembahasan Draf III Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan dan Pedoman Operasional Standar Kearsipan ini dihadiri Kepala Biro Umum dan Keuangan BGN; Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan ANRI; Ketua Tim Jasa Sistem dan Penataan Arsip ANRI; Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Humas BGN; dan responden dari Unit Kerja lingkup BGN.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

