Berita

/

Berita

/

Prinsip 5 Pas Perkuat Tata Kelola MBG

Prinsip 5 Pas Perkuat Tata Kelola MBG

Nomor: SIPERS-15F/BGN/03/2025

Berita 20 Maret 2025

picture-Prinsip 5 Pas Perkuat Tata Kelola MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan prinsip “5 Pas” sebagai standar utama tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prinsip Pasti Aman, Terjamin, Kredibel, Terjaga, dan Terbuka diterapkan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program MBG, prinsip 5 Pas diimplementasikan dalam seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pendataan penerima manfaat, perencanaan produksi, distribusi makanan, hingga pelaporan dan evaluasi kinerja. Pendekatan ini dirancang untuk menjaga integritas program sosial berskala nasional tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, mengatakan prinsip 5 Pas menjadi fondasi tata kelola agar MBG tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga dipercaya masyarakat.

“Prinsip 5 Pas kami terapkan sebagai standar tata kelola MBG. Mulai dari aspek keamanan pangan hingga keterbukaan informasi, semuanya dirancang agar program berjalan kredibel dan akuntabel,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (20/3).

Salah satu aspek penting dalam penerapan prinsip tersebut adalah akuntabilitas data. BGN menempatkan kredibilitas data penerima manfaat, data produksi, serta data distribusi sebagai elemen kunci dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap MBG.

Khairul menegaskan bahwa data yang akurat dan dapat ditelusuri menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola yang baik.

“Kepercayaan publik dibangun dari data yang valid dan transparan. Karena itu, BGN memastikan setiap data dalam Program MBG dicatat, dilaporkan, dan diawasi secara berjenjang,” tegas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional