Program MBG Butuh Pendampingan Hukum, BGN dan Kejagung Perkuat Sinergi
Nomor: -
Berita • 14 Juli 2025
Sumber:
Internal BGNNomor: SIPERS-142/BGN/07/2025
Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung RI menggelar pertemuan membahas pendampingan hukum terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (14/7), di Ruang Rapat 4 Jamdatun, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa pendampingan hukum sangat krusial, khususnya dalam kegiatan-kegiatan MBG yang bernilai besar agar pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Kegiatan pendampingan ini sekaligus sebagai sarana evaluasi, dengan fokus pada aspek akuntabilitas dan transparansi program MBG," kata Hida.
Dalam pertemuan tersebut, BGN menyampaikan beberapa isu strategis yang tengah dihadapi, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, hambatan dalam pengadaan dan distribusi logistik, serta potensi konflik lapangan antara mitra dan pelaksana program.
Menurut Hida, mekanisme distribusi lokal melalui BUMDes atau koperasi dinilai perlu diperkuat untuk mengurangi ketergantungan pada supplier besar yang selama ini mendominasi rantai distribusi.
Selain itu, evaluasi rutin setiap bulan menjadi kebutuhan mendesak dalam mempercepat pencapaian target program sekaligus meminimalisasi risiko pelanggaran hukum.
Pengawasan Digital dan Standar Keamanan
Penguatan pengawasan melalui sistem digital seperti Tauwas Care juga menjadi aspek yang penting. Aplikasi ini digunakan untuk memantau pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara nasional.
Isu keamanan dapur dan mutu layanan juga menjadi perhatian utama. BGN menekankan pentingnya sertifikasi SPPG serta penerapan standar keamanan pangan sebagai bagian dari reformasi layanan publik.
"Kedeputian Tauwas telah melaksanakan sosialisasi mengenai kunci kesuksesan Program MBG ke beberapa daerah dengan melibatkan yayasan, mitra, dan SPPI sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras mengenai peran, tanggung jawab, dan tata laksana program sesuai dengan standar yang berlaku," jelas Hida.
Selain itu, Hida menjelaskan juga terkait rancangan Peraturan Presiden tentang tata kelola MBG yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Beberapa pasal, seperti Pasal 14 dan 18 masih dikaji ulang karena dinilai memiliki implikasi hukum dalam implementasi teknis.
"Dengan dukungan dari Kejaksaan Agung, BGN berharap pelaksanaan Program MBG semakin solid, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan gizi nasional secara berkelanjutan," tutupnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
