Berita

/

Berita

/

Program MBG Wajib Serap Produk UMKM dan BUMDes Lokal

Program MBG Wajib Serap Produk UMKM dan BUMDes Lokal

Nomor: SIPERS-50E/BGN/01/2026 Program MBG Wajib Serap Produk UMKM dan BUMDes Lokal

Berita 24 Januari 2026

picture-Program MBG Wajib Serap Produk UMKM dan BUMDes Lokal

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Salah satu kebijakan utama dalam program ini adalah kewajiban penyerapan produk UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dalam rantai pasok MBG.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan perputaran ekonomi terjadi di daerah pelaksana program. Bahan pangan yang digunakan dalam menu MBG diutamakan berasal dari produsen lokal sepanjang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan.

Ketentuan mengenai penyerapan produk UMKM dan BUMDes ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, sebagai pedoman pelaksanaan MBG di seluruh daerah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan Program MBG dirancang sebagai kebijakan gizi yang memiliki dampak berganda. “MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memberikan keberpihakan nyata kepada UMKM dan BUMDes agar ekonomi lokal ikut tumbuh,” ujar Hida di Jakarta, rabu (21/1).

Menurut Hida, keterlibatan pelaku usaha lokal menjadi bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan. Dengan terserapnya produk daerah, pelaksanaan MBG diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain membuka pasar yang pasti bagi UMKM dan BUMDes, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di daerah. Aktivitas produksi, distribusi, hingga pengolahan pangan untuk kebutuhan MBG akan melibatkan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan.

“Melalui pemanfaatan produk lokal, MBG diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” tambah Hida.

BGN memastikan mekanisme penyerapan produk UMKM dan BUMDes dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Setiap SPPG diwajibkan memprioritaskan mitra lokal tanpa mengabaikan standar kualitas dan keamanan pangan.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional