Berita

/

Berita

/

Saldo Dana MBG di SPPG Dibatasi Maksimal Rp500 Juta

Saldo Dana MBG di SPPG Dibatasi Maksimal Rp500 Juta

Nomor: SIPERS-50F/BGN/01/2026

Berita 24 Januari 2026

picture-Saldo Dana MBG di SPPG Dibatasi Maksimal Rp500 Juta

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimum saldo dana operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp500 juta. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan dan pencegahan potensi penyimpangan anggaran.

Pembatasan saldo dilakukan untuk memastikan dana MBG digunakan secara aktif sesuai kebutuhan operasional, bukan disimpan dalam jumlah besar tanpa peruntukan yang jelas. Dengan mekanisme ini, arus keuangan program diharapkan lebih sehat, terkontrol, dan mudah diawasi.

Ketentuan mengenai batas maksimum saldo dana operasional SPPG tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, sebagai pedoman resmi pengelolaan keuangan MBG di seluruh daerah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan kebijakan batas saldo merupakan langkah preventif dalam pengelolaan anggaran publik. “Pembatasan saldo dana di SPPG bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi risiko dalam pengelolaan dana MBG,” ujar Hida di Jakarta, sabtu (24/1).

Menurut Hida, pengelolaan keuangan MBG harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Dengan batas saldo yang jelas, setiap SPPG didorong untuk merencanakan penggunaan anggaran secara tepat dan sesuai kebutuhan riil.

Selain memperkuat pengawasan, kebijakan ini juga memudahkan proses audit dan evaluasi keuangan program. Alur dana yang terjaga dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran MBG digunakan bagi kepentingan penerima manfaat.

“Pengaturan saldo ini menjadi bagian dari komitmen BGN dalam menerapkan tata kelola keuangan yang tertib dan bertanggung jawab,” tegas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional