Berita

/

Berita

/

Sebelum Dibagikan, Menu MBG Jalani Uji Organoleptik dan Pengawasan 2x24 Jam

Sebelum Dibagikan, Menu MBG Jalani Uji Organoleptik dan Pengawasan 2x24 Jam

Nomor: SIPERS-97C/BGN/02/2026

Berita 23 Februari 2026

picture-Sebelum Dibagikan, Menu MBG Jalani Uji Organoleptik dan Pengawasan 2x24 Jam

Agam – Ahli Gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palembayan Salareh Aia, Alvina Ramayanti memastikan setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan kepada penerima manfaat telah melalui uji organoleptik.

Dia menjelaskan, pengujian kualitas makanan tersebut dilakukan sejak dini hari. Adapun uji organoleptik mencakup penilaian tekstur, rasa, dan warna. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga dan layak konsumsi.

"Jadi sebelum dibagikan, makanannya dilakukan uji organoleptik terlebih dahulu. Uji organoleptik meliputi tekstur, rasa, dan warna," jelasnya, Agam, Senin (23/2).

Selain itu, sampel makanan juga disimpan sebagai bagian dari prosedur pengawasan mutu. Sampel tersebut disimpan di dalam mesin pendingin selama 2x24 jam sebagai langkah antisipasi apabila diperlukan pengecekan lebih lanjut.

Adapun bahan yang diuji saat itu meliputi kurma, buah, susu, dan kacang telur yang merupakan menu yang dibagikan kepada peserta didik sebagai penerima manfaat.

Langkah ini menjadi bagian dari standar operasional untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik dalam kondisi baik, aman, dan sesuai standar kualitas gizi.

"Jadi sebelum dibagikan, makanannya dilakukan uji organoleptik terlebih dahulu. Uji organoleptik meliputi dari tekstur, rasa, warna. Terus uji organoleptik satu, sama sampelnya kami simpan di dalam freezer 2x24 jam," kata Vina.

Ahli Gizi Pastikan Angka Kecukupan Gizi Sesuai Standar BGN

Tak hanya itu, Vina yang sebelumnya pernah bekerja di klinik ini memaparkan sekilas terkait angka kecukupan gizi (AKG) yang diterima oleh penerima manfaat, utamanya peserta didik.

Dia memastikan AKG tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). "Untuk AKG, kami telah ikuti sesuai standar dari BGN. Standarnya biasanya 531 (energi kalori untuk peserta didik)," ujarnya.

Pemerintah menetapkan standar kebutuhan gizi bagi setiap kelompok sasaran dalam Program MBG sebagaimana tertuang dalam revisi ke-3 Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program MBG.

Dalam juknis tersebut, besaran energi dan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) dibedakan berdasarkan jenjang usia dan kelompok penerima manfaat. Untuk kelompok Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD, rujukan AKG ditetapkan sebesar 20–25 persen dengan jumlah energi 328 kilokalori.

Sementara itu, siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1–3 memiliki standar energi 368,8 kilokalori dengan rujukan AKG 20–25 persen. Adapun SD kelas 4–6 memperoleh standar energi lebih tinggi, yakni 531 kilokalori dengan rujukan AKG 30–35 persen.

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), rujukan AKG ditetapkan sebesar 30–35 persen dengan standar energi 719 kilokalori. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), rujukan AKG juga berada pada kisaran 30–35 persen dengan kebutuhan energi sebesar 762,5 kilokalori.

Tidak hanya peserta didik, juknis tersebut juga mengatur standar gizi bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Untuk ibu hamil dan ibu menyusui, rujukan AKG ditetapkan sebesar 30–35 persen dengan jumlah energi 818 kilokalori. Sementara itu, kelompok balita memperoleh rujukan AKG 20–25 persen dengan jumlah energi sebesar 342 kilokalori.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional