Berita

/

Berita

/

Sekolah Nonformal dan Pesantren Ikut Program MBG

Sekolah Nonformal dan Pesantren Ikut Program MBG

Nomor: SIPERS-50G/BGN/01/2026

Berita 24 Januari 2026

picture-Sekolah Nonformal dan Pesantren Ikut Program MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjangkau satuan pendidikan nonformal, pendidikan layanan khusus, pesantren, serta sekolah keagamaan. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjamin prinsip inklusivitas dan keadilan sosial dalam pelaksanaan program gizi nasional.

Cakupan MBG tidak terbatas pada sekolah formal, tetapi juga menyasar lembaga pendidikan yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam program layanan publik. Peserta didik di sekolah nonformal, pendidikan layanan khusus, serta santri di pesantren menjadi bagian dari sasaran penerima manfaat MBG.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan perluasan cakupan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak gizi seluruh anak. “Program MBG dirancang inklusif agar seluruh peserta didik, termasuk di sekolah nonformal dan pesantren, mendapatkan akses pemenuhan gizi yang setara,” ujar Hida di Jakarta, Sabtu (24/1).

Menurut Hida, lembaga pendidikan keagamaan dan nonformal memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, peserta didik di lembaga tersebut harus memperoleh layanan yang sama dalam program strategis pemerintah.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI No 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang menegaskan tata kelola program MBG bersifat inklusif dan merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Selain menjamin keadilan sosial, kebijakan ini juga diharapkan mendukung proses pembelajaran di berbagai jenis satuan pendidikan. Asupan gizi yang memadai dinilai berkontribusi terhadap kesehatan, konsentrasi, dan kualitas belajar peserta didik.

“Santri dan peserta didik di pendidikan nonformal merupakan bagian dari generasi masa depan yang harus dilindungi dan dipenuhi kebutuhan gizinya,” jelas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional