Sertifikasi Pangan Jadi Instrumen Akuntabilitas MBG
Nomor: SIPERS-119D/BGN/06/2025
Berita • 29 Juni 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sertifikasi keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas layanan publik. Melalui mekanisme sertifikasi yang terukur dan dapat diaudit, BGN memastikan pelaksanaan MBG berjalan transparan serta sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Penerapan sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI NO. 52.2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada SPPG. Pedoman tersebut mengatur standar, prosedur, serta mekanisme evaluasi yang harus dipenuhi SPPG, sehingga kualitas dan keamanan pangan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa sertifikasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang transparan. “Melalui sertifikasi, setiap proses pengelolaan pangan dalam MBG dapat ditelusuri dan dievaluasi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban BGN kepada masyarakat,” ujar Hida di Jakarta, Minggu (29/6).
Dengan adanya sertifikasi, SPPG tidak hanya diwajibkan memenuhi standar teknis, tetapi juga membuka ruang pengawasan melalui audit dan pemantauan berkala. Pendekatan ini memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan pangan.
Hida menambahkan, mekanisme sertifikasi keamanan pangan juga memperkuat legitimasi MBG sebagai program strategis nasional. “Akuntabilitas menjadi kunci kepercayaan publik. Dengan standar dan pengawasan yang jelas, masyarakat dapat melihat bahwa MBG dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional