SPPG Bisa Dihentikan Permanen Jika Langgar Standar
Nomor: SIPERS-50H/BGN/01/2026
Berita • 24 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dikenakan sanksi hingga penghentian permanen apabila terbukti melanggar standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan pangan tetap terjaga.
BGN menyatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan dalam pelaksanaan MBG. Setiap SPPG wajib mematuhi ketentuan terkait standar operasional, keamanan pangan, tata kelola keuangan, serta kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penerapan sanksi tegas menjadi bentuk komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas program. “BGN tidak mentoleransi pelanggaran standar dalam pelaksanaan MBG, dan sanksi penghentian permanen dapat diterapkan apabila pelanggaran dinilai serius,” ujar Hida di Jakarta, Sabtu (24/1).
Menurut Hida, sanksi tidak serta-merta dijatuhkan tanpa proses. BGN menerapkan tahapan pembinaan, evaluasi, hingga peringatan sebelum mengambil langkah penghentian permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI No 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap SPPG harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Selain menjaga mutu layanan, kebijakan sanksi ini juga bertujuan melindungi penerima manfaat dari potensi risiko. Dengan standar yang ditegakkan secara konsisten, pelaksanaan MBG diharapkan berjalan aman dan terpercaya.
“Penegakan aturan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan tugas pelayanan publik secara bertanggung jawab,” tambah Hida.
BGN memastikan seluruh proses penjatuhan sanksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dilakukan secara berkala melalui evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap standar.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional