SPPG Dipersiapkan Jadi Unit Layanan Gizi Profesional
Nomor: SIPERS-328C/BGN/11/2025
Berita • 6 November 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipersiapkan sebagai unit layanan gizi profesional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 012/05/01/SK.12/10/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG.
Petunjuk teknis ini menegaskan bahwa SPPG tidak hanya berfungsi sebagai titik distribusi, tetapi juga sebagai unit layanan yang wajib memiliki kesiapan infrastruktur dan kemampuan teknis dalam pengolahan, penyimpanan, serta penyajian susu sesuai standar keamanan pangan dan mutu gizi.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa kesiapan SPPG menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas pelaksanaan MBG di lapangan.
“SPPG dipersiapkan sebagai unit layanan gizi yang profesional. Karena itu, kemampuan teknis pengolahan, penyimpanan, dan penyajian susu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (6/11).
Dalam juknis tersebut, BGN menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh SPPG, termasuk sarana penyimpanan yang memadai, pengendalian suhu, kebersihan fasilitas, serta prosedur penyajian yang aman. Standar ini dirancang untuk mencegah penurunan kualitas susu sebelum dikonsumsi oleh penerima manfaat.
BGN juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi program. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hida menegaskan bahwa profesionalisme SPPG menjadi fondasi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
“Dengan SPPG yang siap secara infrastruktur dan teknis, BGN memastikan bahwa kualitas asupan gizi dalam Program MBG dapat terjaga secara konsisten,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional